Satreskrim Polresta Tanjungpinang Kembali Bekuk 2 Pelaku Curat 1 Penadah

by -579 views
Inilah 2 pelaku Curat dan 1 penadah yang berhasil dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang
Inilah 2 pelaku Curat dan 1 penadah yang berhasil dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang melalui Unit Jatanras kembali menangkap 2 orang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 1 penadah.

Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju melalui Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak kepada awak media ini, Jum’at (04/11/2022).

“2 orang pelaku curat dan 1 orang penadah berhasil kita bekuk. TKP samping Warung Soto Kwali depan Kantor Imigrasi,” ujarnya.

Freddy menjelaskan, pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib pelapor bangun dari tidur dan setelah itu pelapor mencari handphone milik pelapor, namun tidak ditemukan.

Kemudian, lanjutnya, pelapor membangunkan suami pelapor dan menanyakan handphone tersebut dan suami pelapor mengatakan bahwa handphone tersebut di cas diatas meja di samping televisi di dalam kamar.

Namun, setelah dicari-cari ternyata tidak ada, selanjutnya pelapor mengecek pintu belakang dan ternyata jendela belakang rumah tersebut ada bekas congkelan.

“Dari situ, pelapor selanjutnya mengecek jendela kamar belakang dan ternyata ada 2 unit handphone yang hilang diantaranya milik pelapor dan suami pelapor,” papar Freddy.

“Adapun barang-barang tersebut adalah handphone merk OPPO warna merah seri A5S dan VIVO warna biru seri Y20 dengan kerugian diperkirakan lebih kurang Rp4 juta,” sambungnya.

Kemudian, pada hari ini, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku penadah barang hasil dari tindak pidana Curat di Jalan A Yani Km 5 (samping soto kwali.red).

“Pelaku tersebut berada di Kampung Jawa. Dan, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah tersebut serta langsung melakukam pengembagan,” ungkap Freddy.

Dari penadah, kata Freddy, pihaknya berhasil mendapatkan identitas pelaku yakni Jl alias Man. Setelah itu tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku Man dan akhirnya pelaku dapat ditangkap di Jalan Teuku Umar depan Gedung Kaca Puri.

“Setelah berhasil kita tangkap, kita lakukan pengembangan kembali terhadap pelaku,” bebernya.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 Wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang berinisial Af di sebuah kios di Jalan Nusantara Km 23 Kijang.

“Lalu kita interogasi terhadap dua orang pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana Curat di sebelah Warung Soto Kwali,” pungkasnya.

Sementara, setelah dilakukan introgasi pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang, lalu diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari guna proses hukum selanjutnya. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.