“Selalu Cinta” Jadi Petaka di Cafe Tanjung Uban, DJU Tewas Seketika

by -251 views
Kapolsek Binut Kompol Suwitnyo saat konfrensi pers di Mako Polsek Binut
Kapolsek Binut Kompol Suwitnyo saat konfrensi pers di Mako Polsek Binut

Bintan, (digitalnews) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara (Binut) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan nyawa seseorang melayang.

Kasus tersebut diungkap oleh Kapolsek Binut Kompol Suwityno didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda dan Kasi Humas Iptu Missyamsu, Sabtu (20/05/2023). 1

Kapolsek membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang dilakukan oleh tersangka berinisial SR (32).

“Korban berinisial DJU (58). Kejadian naas tersebut pada Jum’at (12/05/2023) malam di sebuah Café Tanjung Uban Selatan,” ujarnya.

Kemudian Kapolsek menjelaskan, terjadinya kasus penganiayaan tersebut saat korban menegur tersangka, yang tidak terima dengan lagu yang dinyanyikan oleh salah satu pekerja yakni Cindy berjudul “Selalu Cinta”.

Lanjut Kapolsek, dimana tersangka dan Cindy sebelumnya pernah menpunyai hubungan spesial.

“Tersangka tidak terima dengan teguran Korban, hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal di tempat kejadian,” ungkapnya.

Selanjutnya Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala korban yang membuat korban jatuh ke lantai. Selanjutnya tersangka menginjak-injak korban saat tergeletak dilantai.

“Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri,” sebut Kapolsek.

Lanjut Kapolsek lagi, saat personil menerima laporan tersebut, personil langsung menuju ke tempat kejadian dan mengevakuasi Korban ke rumah sakit, dan juga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Akhirnya SR ditangkap di salah satu lokasi Desa Lancang Kuning Kecamatan Binut sekitar 2 jam setelah kejadian,” terangnya.

Hingga saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Binut. Tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.