Tanjungpinang, (digitalnews) – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) milik swasta Bintan Insani diduga melanggar UU Dasar 1945 tentang pendidikan.
Pasalnya, SMK tersebut diduga melarang beberapa siswa jurusan farmasi yang belum membayar SPP tidak diperbolehkan ikut ujian kenaikan kelas.
Sementara, jelas dibunyikan dalam UU bahwa setiap anak atau warga Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dari pemerintah tanpa terkecuali.
Namun, hal tersebut diduga tidak dianggap oleh SMK milik swasta itu.
Salah satu murid SMK Bintan Insani melalui wali murid dengan inisial PN sangat kecewa akan peraturan yang dibuat oleh pihak sekolah.
“Ponakan saya belum bayar SPP, saat mau ujian kenaikan tak diperbolehkan masuk kelas,” tulisnya di WhatsApp awak media ini, Senin (05/06/2023) pagi.
Lanjut PN, menurut ponakannya yang bersekolah di jurusan farmasi itu, ada beberapa siswa juga tidak dapat ikut ujian dikarenakan tak bayar SPP.
“Seharusnya, SPP tidak menghambat anak atau siswa untuk mendapatkan pendidikan atau mengikuti ujian,” ujar PN.
“Bahkan, saya menduga kepala sekolah juga mendukung peraturan itu,” sambungnya sambil mengirim potongan chat WA.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri Lis Darmansyah saat dikonfirmasi tidak membenarkan peraturan yang dibuat pihak sekolah itu.
“Kalau anak atau siswa tak bisa ikut ujian gara-gara tak bayar SPP itu sudah menyalahi UU Dasar 1945. Anak-anak wajib mendapatkan pendidikan apa pun kendalanya,” katanya.
“Guru atau pun kepsek wajib memberikan solusi buat anak didik (siswa.red) yang belum melunasi SPP untuk ikut ujian. Bukan malah melarang,” pungkas Lis.
Sampai berita ini diposting, diduga Kadisdik Provinsi Kepri Andi Agung dan Kepsek SKM Bintan Insani Angga kompak “Bungkam” saat dikonfirmasi awak media ini. (*)
Penulis: Era