Tanjungpinang, (digitalnews) – Tak sampai seminggu, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus 2 pelaku kasus tindak Pidana Narkotika di wilayah setempat.
“2 pelaku berhasil dibekuk di lokasi berbeda,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju kepada sejumlah awak media, Senin (13/09/2021).
Kasus pertama, pada Selasa (07/09/2021) sekira pukul 23.00 Wib, Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang bertempat tinggal di Jalan Usman Harun memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Jenis Sabu.
Lanjut Ronny, mendapatkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Sekira pukul 00.10 Wib kita berhasil menemukan alamat rumah tersebut dan melihat ada laki-laki sedang berdiri di ruang tamu rumahnya,” terangnya.
Sambung Ronny, kepada petugas laki-laki tersebut mengaku berinisial AG dan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dimana ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu di sela sela pintu dapur rumah.
“Dan, anggota berhasil menemukan 1 Paket lagi diduga Narkotika jenis Sabu di lantai rumahnya yang mana awalnya AG meletakkannya di gorden pintu kamarnya,” ungkapnya.
“Saat diinterogasi terkait kepemilikan dari 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.06 gram yang ditemukan tersebut, AG mengaku adalah miliknya,” tambah Ronny.
Kedua, kasus serupa dengan lokasi penangkapan di wilayah Kampung Jawa gang Kepaya Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang pada Jum’at (10/09/2021) dengan pelaku inisial MW alias AA.
“Mendapatkan informasi, sekitar pukul 18.30 Wib anggota menemukan seorang laki-laki sesuai informasi yang didapat. Pelaku sedang duduk di bawah pohon di gang Kepaya,” sebutnya.
Ronny menjelaskan, kemudian anggota datang menjumpai laki-laki tersebut, dan petugas melihat MW membuang barang ke tanah yang tidak jauh dari tempat duduknya.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan 5 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat 0.89 gram yang dibungkus dengan plastik bening di atas tanah yang diakui dibuangnya pada saat mengetahui kami mendekat,” terangnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan,” pungkas Ronny.
Sementara, Kasat Res Narkoba AKP Ronny juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (*)
Penulis: Era