Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait semakin maraknya peredaran rokok ilegal di Ibukota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kota Tanjungpinang, akhirnya mendapatkan jawaban dari pihak berwenang.
Saat awak media ini konfirmasinke Kasi P2 KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Ade Novan, menyebutkan, sampai sekarang pihak BC terus melakukan operasi penindakan terhadap rokok ilegal.
“Buktinya, sepanjang tahun 2024 BC Tanjungpinang telah melakukan 229 penindakan dengan total 2.035.575 batang rokok ilegal yang berhasil kita tegah,” katanya, Rabu (12/02/2025).
Saat awak media ini menanyakan, apa tindakan dari pihak BC, adanya penjualan rokok ilegal secara terang-terangan di Pasar Bincen dan kios-kios, Ade akan lakukan penelusuran.
“Kita terus melakukan operasi bang, termasuk di wilayah tersebut,” ungkapnya, tegas.

Sebelumnya diberitakan, Bak jual Tomat dan Cabe di Pasar Bintan Centre, rokok diduga ilegal berbagai macam jenis tanpa cukai dijual bebas di salah satu kios Food Court Bintan Centre.
Pantaun awak media ini di lokasi penjual, rokok tanpa cukai itu dijajakan bebas. Bahkan disusun di dalam keranjang ukuran kecil dan dibandrol sesuai harganya masing-masing.
Saat dikonfirmasi, diduga pemilik yang mengaku berinisial Joni mengatakan bahwa ia menjual rokok tanpa cukai itu baru 2 bulan.
“Kita baru dua bulan jualan. Ini pun ambilnya sedikit-sedikit,” ujarnya kepada awak media ini, Kamis (19/10/2023).
Saat ditanya dan dikonfirmasi secara detail dari mana rokok tanpa cukai itu didapat, yang ngaku bernama Joni itu enggan membeberkannya.
“Bapak dari wartawan, mana identitas bapak,” ucapnya berkilah.
Sementara, menurut informasi yang digali awak media ini di sekitar lokasi pasar Bincen, yang mengaku bernama Joni itu sudah sekitar 1 tahun lamanya yang sebelumnya menjual rokok tanpa cukai itu di kios Pasar Bincen.
“Namanya itu Ap bukan Joni,” kata salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan. (*)
Penulis: Era