Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil) Kota Tanjungpinang yang saat ini kabarnya ada perubahan di sistem SIAK, Sekretaris Disduk Arlius menjawab.
“Sistem SIAK merupakan program pemerintah pusat. Saat ini dalam proses perubahan di sana (Pusat.red),” katanya kepada awak media ini, Senin (20/06/2022) lewat ponselnya.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat diharapkan bersabar bagi yang ingin mendapatkan pelayanan di Disduk.
“Ya lagi proses di pusat. Bisa cepat dan bisa lebih dari 3 minggu prosesnya,” ujar Arlius.
“Kita di sini (Daerah.red) hanya bisa menunggu informasi dari pusat,” tambahnya.
Terpisah, salah satu warga Kota Tanjungpinang saat mengurus surat-surat di Disduk dan Capil mendapatkan jawaban bahwa apa yang diinginkan baru bisa selesai sekitar 3 minggu ke depan.
“Punya saya 3 minggu siap,” tulisnya di WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, Disebabkan adanya perubahan yang dilakukan pemerintah pusat terkait pelayanan Disduk dan Capil di Pemko Tanjungpinang terhenti sementara atau “Mati Suri”.
Infirmasi tersebut didapat oleh awak media ini oleh salah satu sataff Disduk dan Capil Kota Tanjungpinang lewat ponselnya, Senin (20/06/2022).
” Untuk sementara tak bisa urus KTP dan KIA mas. Kabarnya ada perubahan System SIAK,” katanya.
Setelah itu staff bersangkutan mengirim bukti pemberitahuan yang dirinya peroleh.
Berikut informasi yang dikirim: “Sehubungan dengan update Aplikasi Siak Terpusat ke versi_811, sementara Aplikasi Siak terpusat belum bisa diakses”.
Diwaktu yang bersamaan, Plt Kadisduk dan Capil Kota Tanjungpinang Teuku Dahlan membenarkan informasi itu.
“Ya kita tunggu aja,,petunjuk berikut,,nya ya,” tulisnya di WhatsApp awak media ini.
Sementara, salah satu warga Tanjungpinang yang hendak mengurus KTP dan KIA anaknya tak terlaksana.
Sampai berita ini diposting, awak media ini belum mendapatkan infirmasi lanjutan terkait pelayanan Disduk dan Capil. (*)
Penulis: Era