Tanjungpinang, (digitalnews) – Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang, sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf kepada awak media ini, Kamis (21/11/2024).
Yusuf menjelaskan, terhadap identifikasi TPS rawan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota Tahun 2024.
“Ada 10 indokator TPS rawan yang ditemukan oleh Bawaslu,” ujarnya.
10 indikator itu, diantaranya yaitu :
1. Terdapat Pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat dengan jumlah 122 TPS
2. Terdapat Pemilih Pindahan DPTb dengan Jumlah 121 TPS
3. Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) 10 TPS
4. Terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan Pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas dengan jumlah 58 TPS
5. Terjadinya riwayat intimidasi kepada penyelenggara pemilihan dengan jumlah 2 TPS
6. Memilihi Riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu dengan jumlah 1 TPS
7. Terdapat TPS yg didirikan diwilayah rawan bencana / banjir dengan jumlah 4 TPS
8. TPS terdapat didekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih dengan jumlah 5 TPS
9. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT dengan jumlah 137 TPS
10. Terdapat pemungutan suara ulang PSU dan atau penghitungan surat suara ulang (PSSU) dengan jumlah 6 TPS
Terhadap TPS rawan diatas, kata Yusuf, Bawaslu kota Tanjungpinang melakukan strategi pencegahan yang melibatkan seluruh anggota, yang ada di wilayah kerjanya
Pertama, lanjut Yusuf, melakukan patroli pengawasan. Kedua, konsolidasi dan koordinasi kepada pemangku kepentingan terkait.
Lanjut Yussuf, yang ketiga, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Keempat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, organisasi masyarakat, dan pengawas partisifatif.
“Kelima, menyediakan posko pengaduan masyarakat. Dan, terakhir, membuat surat imbauan kepada KPU, serta jajaran terhadap TPS rawan tersebut,” paparnya.
Untuk itu, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap, kerjasama dalam pengawasan terhadap TPS rawan tersebut, dapat terlaksana dengan baik. Agar, saat pelaksanaan pencoblosan di TPS itu nanti, berjalan dengan lancar dan kondusif. (*)
Penulis: Era