Tanjungpinang, (digitalnews) – Seorang Aparatur Sipil Nrgara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Vinna Saktiani, melaporkan seseorang yang menggunakan akun media sosial (medsos) Instagram (IG) @boy.inok ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (07/04/2025).
Akun IG tersebut, diduga telah melakukan fitnah atau pencemaran nama baik Vinna terkait tuduhan penggelapan mobil rental di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Vinna melaporkan akun @boy.inok, setelah akun tersebut menyebarluaskan identitas dan fotonya ke akun publik @infozonkerofficial. Tak tanggung-tanggung, Vinna dituduh menggelapkan mobil senilai Rp350 juta.
Adapun unggahan akun Instagram itu, di info @infozonkerofficial: “Penggelapan Mobil – 01 April 2025, Pelapor: @boy.inok, tak ada suap menyuap untuk take down. Postingan akan dihapus jika yang bersangkutan sudah membayar tunggakan. Apabila tidak beri-itikad baik dan mengembalikan uang pelapor maka akan diproses ke pihak berwajib. Hati-hati dengan orang tersebut, jika mengenal dan mengetahui keberadaannya harap menghubungi akun ini atau akun pelapor yang sudah dilampirkan.”
“Saya baru tahu hari ini. Dan, langsung melaporkan akun IG @boy.inok ke polisi. Nama dan foto saya disebarkan, bahkan dituduh melakukan penggelapan mobil,” kata Vinna ke media.
Akan hal itu, Vinna merasa sangat dirugikan. Pasalnya, bukan hanya menyerangnya secara pribadi, tapi juga berdampak pada keluarganya.
“Ini menyangkut nama baik saya dan keluarga. Banyak yang sudah menghubungi saya karena postingan itu,” terangnya.
Vinna menduga, bahwa pemilik akun @boy.inok adalah seseorang yang dikenalnya, yang berinisial RG, setelah melihat foto profil bersangkutan.
“Saya kenal dengan dia, makanya saya yakin akun itu milik RG,” sebutnya.
Vinna berharap, pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera memproses laporan tersebut secara serius, agar tidak semakin meluas di media sosial.
“Saya tidak ingin membalas lewat media sosial. Saya serahkan semuanya kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (*)
Penulis: Red