Wajib Pajak, 24-28 Februari Samsat Tutup Sementara

by -97 views
Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan

Tanjungpinang, (digitalnews) – Kepada warga Kota Tanjungpinang atau pemilik kendaraan roda 2 maupun roda 4 diberitahukan bahwa di mulai hari ini, Kamis (24/02/2022) pelayanan Samsat Tanjungpinang tutup sementara.

Hal ini tertuang dalam surat Pemberitahuan tentang penutupan sementara Pelayanan Samsat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kepri.

Dalam surat tersebut berbunyi, Diberitahukan kepada masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor Kota Tanjungpinang.

Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 maka diberitahukan:

1. Seluruh pelayanan Samsat ditutup mulai hari Kamis 24 Februari sampai dengan Senin 28 Februari 2022.

2. Pelayanan Samsat akan dibuka kembali pada hari Selasa 01 Maret 2022.

3. Bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Aprlikasi E-Samsat Kepri (Dapat diunduh di Aplikasi PlayStore).

4. Surat pemberitahuan ini mulai berlaku tanggal 24 Fenruari 2022 dan akan dievaluasi kembali serta akan diinformasikan demgan pemberitahuan berikutnya.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Made kepada awak media ini di hari yang sama.

“Suratnya benar dari Ka UPT Samsat,” tulisnya di WhatsApp awak media ini. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.