Tanjungpinang, (digitalnews) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, melalui Wali Kota, Lis Darmansyah, bersama Wakil Wali Kota, Raja Ariza, pada Senin (17/08/2026) juga meluncurkan Produk Unggulan Daerah PUD dan disejalankan launching inovasi sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Peluncuran dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, usai meresmikan Kartu Bima Sakti.
“Ada alasan yang sangat penting, mengapa peluncuran Kartu Bima Sakti dan PUD dilaksanakan tepat pada 17 Agustus bukan sekadar angka dalam kalender. Namun, hari ini adalah simbol perjuangan, keberanian, persatuan, dan kemandirian bangsa Indonesia,” ujar Wako Tanjungpinang, Lis.
“Perjuangan kita hari ini adalah bagaimana mengisi kemerdekaan dengan karya, membangun ekonomi masyarakat, dan bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan, serta membuat masyarakat lebih mandiri,” sambungnya.
Lis menyebutkan, ada 10 PUD yang dikembangkan di Kota Gurindam untuk membangun sebuah semangat baru. Semangat untuk menjadikan UMKM dan IKM sebagai kekuatan ekonomi masyarakat.
“Produk yang kita perkenalkan yakni, aneka sambal, abon tongkol dan serundeng tamban, otak-otak frozen, lakse frozen, bilis kriuk, stik otak-otak, kerajinan berbahan kulit ikan pari, motif kreatif jilbab, serta video animasi sejarah tokoh Melayu,” paparnya.

Lanjut Lis, Kartu Bima Sakti menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan pelaku usaha. Bukan sekadar kartu, tetapi menjadi bagian dari upaya membuka akses, memperluas jejaring, memberikan informasi, memperkuat promosi, dan membuka peluang pasar.
“Saya ingin produk-produk ini menjadi identitas Tanjungpinang, kebanggaan masyarakat, dan representasi kreatifitas masyarakat kita,” katanya, berharap.
Sementara, Di waktu yang sama, Lis memberikan apresiasi atas kolaborasi antara PN Tanjungpinang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disduk dan Capil), yang telah berinovasi untuk melakukan sidang diluar gedung yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Masyarakat tinggal daftar ke MPP, sudah ada integrasi layanan hukum dan administrasi kependudukan,” ungkapnya.
“Warga dapat menyelesaikan perkara permohonan dan pembaruan data kependudukan secara langsung di satu tempat tanpa harus mendatangi gedung utama pengadilan. Semoga pelayanan yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat kota Tanjungpinang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Red








