Warga Lapor Kehilangan 2 Unit Hp, Satreskrim Amankan Pelaku Inisial P

by -0 views
Pelaku pencurian inisial P yang berhasil digelandang ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang
Pelaku pencurian inisial P yang berhasil digelandang ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Warga Perumahan Citra Pelita II, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, melaporkan ke pihak Polresta Tanjungpinang, atas telah kehilangan 2 unit Handphone (Hp), pada Januari 2026 lalu.

Atas laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tim yang dikepalai oleh Ipda Freddy Simanjuntak itu, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, kepada sejumlah awak media, Rabu (10/06/2026).

“Kasus tersebut, berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan dua unit telepon genggam di kediamannya,” ujarnya.

Lanjut Kapolresta, peristiwa itu diketahui, terjadi pada Senin 19 Januari 2026, saat korban terbangun dari tidur dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang.

“Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi dan menemukan pelaku,” sebutnya.

Lalu, kata Kapolresta, berkat kerja keras tim di lapangan, pada Senin (08/06/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Jatanras yang dipimpin Iptu Freddy Simanjuntak, bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

“Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan sekitar pukul 03.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial P di kediamannya di wilayah yang sama dengan korban,” terangnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambung Kapolresta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolresta lagi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 warna pink, satu buah KTP, satu buah helm warna putih, satu buah charger handphone, serta satu buah earphone.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian,” ungkapnya.

Sementara, Kapolresta Tanjungpinang, tak bosan-bosan mengimbau ke masyarakat, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian.

Polresta Tanjungpinang akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.