9 Tersangka dari 9 Kasus di Bulan Maret, Kasat Narkoba: 97 Gram Sabu dan 256 Pil Ekstasi Kita Amankan

by -86 views
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang, melaksanakan kegiatan konfrensi pers
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang, melaksanakan kegiatan konfrensi pers

Tanjungpinang, (digitalnews) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang, melaksanakan kegiatan konfrensi pers tindak pidana kusus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Maret, di halaman Mako Polresta Tanjungpinang, Jalan A.Yani Km 5, Kamis (02/04/2026).

Dalam kegiatan itu, Kapolresta Tanjungpinang, KBP Indra Ranu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Lajun Siado Sianturi, mengatakan, bahwa sepanjang bulan Maret 2026, pihaknya berhasil mengungkap pelaku narkoba di 9 lokasi dan 9 tersangka.

“Dari 9 tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 97 gram dan 256 pil ekstasi,” ujarnya, kepada sejumlah awak media.

Lanjut Kasat, dari 9 orang pelaku, sebanyak 4 orang merupakan residivis kasus yang sama. Lalu, dari 9 orang itu, salah satu tersangka merupakan ASN di Kanwil Ditjenpas serta bekerjasama dengan istrinya untuk mengedar dan menjual barang haram tersebut.

“ASN tersebut berinisial R. Sedangkan istrinya inisial EW yang merupakan karyawan swasta,” ungkapnya.

“Sedangkan 4 orang residivis, berinisial AN, RA, H, dan PY,” sambung Kasat.

Atas perbuatan tersebut, tersangka inisial AN, RA, P, DC,  EW, dan H melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf e UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan tersangka inisial MR dan R, melanggar pasal 114 ayat (2) dan 609 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.