Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait adanya pemberitaan sepihak, manajemen Al-Baik Supermarket angkat bicara. Manajemen dengan tegas mengatakan bahwa, berita tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan.
“Pemberitaan itu tidak didahului proses konfirmasi, serta memuat informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan tidak berimbang,” ujar Ratna Dewi, perwakilan manjemen Al-Baik, kepada awak media, Jumat (03/04/2026).
Kata Ratna, pihak media sebelumnya berencana melakukan konfirmasi pada Senin (06/042026). Namun, pada 3 April, berita telah dipublikasikan tanpa konfirmasi untuk perimbangan informasi.
“Konfirmasi seharusnya dilakukan sebelum berita ditayangkan, bukan setelahnya,” sebutnya.
Terkait mantan karyawan yang bertugas sebagai Satpam inisial RK, Ratna menjelaskan, bahwa dia merupakan karyawan kontrak yang masih dalam percobaan selama 3 bulan.
Menurut Ratna lagi, di dalam informasi yang disampaikan oleh RK terdapat sejumlah pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Lalu, sambung Ratna, terkait status ketenagakerjaan, Al-Baik menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
“RK merupakan karyawan kontrak dalam masa percobaan selama tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026,” terangnya.
Hal itu juga sudah diberitahukan oleh manejemen dan sejak 25 Maret 2026, bahwa kontrak RK tidak diperpanjang setelah melalui evaluasi kinerja.
“Keputusan tidak memperpanjang kontrak, merupakan hasil evaluasi internal,” ucapnya.
Selain itu, perusahaan mencatat RK tidak lagi masuk kerja sejak pemberitahuan tersebut, hingga masa kontraknya berakhir.
Sementara, menanggapi isu BPJS Ketenagakerjaan, manajemen membantah adanya kelalaian maupun penggelapan iuran. Perusahaan menyebut iuran dibayarkan secara rutin setiap bulan.
“Status BPJS yang bersangkutan saat ini aktif,” Pungkas Ratna. (*)
Penulis: Red







