Tanjungpinang, (digitalnews) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengikuti launching ‘Meja Layanan Pemantau Pemilu’ 2024.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu RI, melalui daring dari Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Bintan Centre, Jumat (10/06/2022).
Launching tersebut ditandai secara simbolis dengan cara menekan layar LED ‘Meja Layanan Pemantau Pemilu’ oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI.
Dilanjutkan dengan pendaftaran sejumlah lembaga Pemantau Pemilu, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
“Peluncuran yang dilakukan secara luring dan daring ini diikuti seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini kepada awak media ini.
Zaini menjelaskan, Bawaslu Kota Tanjungpinang telah menyiapkan juga program ‘Meja Layanan Pemantau Pemilu’ 2024.
“Meja layanan ini untuk menerima pendaftaran,” ucapnya.
Ia juga telah menyiapkan sarana ‘Pojok Pengawasan’ dan Media Centre sebagai tempat sharing atau konsultasi bagi lembaga pemantau Pemilu.
“Bawaslu Kota Tanjungpinang siap menerima pendaftaran pemantau pemilu, atau sharing diskusi bersama, guna mengawal pesta demokrasi 2024,” sebutnya.
Zaini mengungkapkan, sesuai pedoman tata cara pendaftarannya, pemantau Pemilu harus independen, teregister dan mendapatkan akreditasi dari Bawaslu.
“Pemantau ditingkat kabupaten/kota dapat mendaftar melalui Bawaslu kabupaten kota di wilayahnya masing-masing,” terangnya.
Pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, cerita Zaini, Bawaslu Tanjungpinang telah berhasil mendorong terbentuknya 2 lembaga pemantau Pemilu.
“Terus, anggota kedua lembaga pemantau tersebut telah berpartisipasi bersama mengawal pesta demokrasi 2019 lalu”, ungkap Zaini
Zaini berharap Pemilu 2024 kedepan, jumlah pemantau semakin meningkat, guna mengawal Pemilu 2024 yang semakin berkualitas dan bermartabat di Kota Tanjungpinang.
“Kini saatnya kita melanjutkan kolaborasi pengawasan, menuju pesta demokrasi yang semakin berkualitas, tanpa hoax dan perpecahan, galang persatuan dan kesatuan dengan semua pihak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa peluncuran ini sekaligus menandai dibukanya pendaftaran bagi Pemantau Pemilu yang akan berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024, baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten kota.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa lembaga pemantau Pemilu harus didaftarkan dan diverifikasi oleh Bawaslu.
“Prinsip kami, lebih cepat lebih baik. Kalau Bawaslu nanti tugasnya mengawasi, mencegah dan menindak, maka lembaga pemantau pemilu, akan ikut melakukan pengawasan partisipatif,” ujarnya.
“Kita harapkan mereka sudah bisa melakukan pengawasan sejak dimulai tahapan Pemilu oleh KPU pada 14 Juni 2022 sampai pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang,” pungkas Rahmat Bagja. (*)
Penulis: Era