Diduga Ada Kejanggalan HPL Transmigtasi Anambas, Ketum Cindai Angkat Bicara

by -40 views
Ketum LSM CINDAI, Edi Susanto
Ketum LSM CINDAI, Edi Susanto

Anambas, (digitalnews) – Terkait dengan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), beberapa hari lalu, membuat Ketua Umum (Ketum) LSM CINDAI Kepri, Edi Susanto, angkat bicara.

Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Anambas, Wahyu Tri Handoyo, kata Edi, beliau menyatakan, bahwasanya benar HPL Transmigrasi tersebut berada di Pulau Jemaja.

Namun, lanjut Edi, Mepala BPN Anambas juga menyatakan, banyak data yang hilang dan batas di lapangan yang tidak jelas.

“Almarhum Hurman mantan Kepala BPN tersebut merupakan pegawai sekaligus pejabat BPN Anambas kala itu, dan seingat saya, beliau turun dengan timnya Nasri kisaran 2013 yang lalu,” ujarnya, kepada awak media ini, Selasa (25/03/2025).

“Apa mungkin mereka menghilangkan data HPL Transmigrasi serta tidak ada pertinggal sama sekali atau mereka membuat batas di lapangan asal-asalan? Sehingga, tidak ada kejelasan batas,” sambung Edi, sapaan akrabnya Putra Asli Jemaja itu.

Setaju Edi, Almarhum Hurman dan Nasri adalah staf juru ukur BPN pada saat penerbitan sertifikat HPL transmigrasi tersebut. Jadi, tentu gambar ukur yang dibuatnya itu meskipun tidak disertai koordinat batas tanah, tentu dapat diperkirakan tidak akan jauh dari tapal batas sebenarnya.

“Lagi pula, Pulau Jemaja itu tidak besar dan cerita dari mulut ke mulut masyarakat Jemaja yang menjadi peserta transmigrasi lokal juga mengatakan bahwa lokasi lahan HPL transmigrasi itu adalah sekitar lokasi yang digambarkan oleh Hurman,” paparnya.

“Kami pun sebagai putra asli Jemaja meyakini disitu letak lokasi lahan HPL transmigrasi,” sambung Edi, lagi.

Lebih lanjut, kata Putra Kelahiran Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja itu, menilai ada keanehan dalam proses pengarsipan di BPN Anambas ini.

“Sungguh aneh jika BPN ridak mempunyai arsip HPL yang telah diterbitkan itu. Karena, BPN adalah lembaga resmi penerbitan sertifikat HPL,” sebutnya.

Menurut Edi lagi, Jika tidak ada pada kanwil BPN Riau dulunya sebagai provinsi induk Kepri, seharusnya bisa juga konfirmasi dengan juru ukur BPN yang masih hidup atau kementrian transmigrasi sebagai pemegang hak atas HPL transmigrasi tersebut.

“Sebenarnya, ada banyak cara yang dilakukan oleh BPN untuk memastikan akurasi letak HPL transmigrasi itu,” ungkapnya.

Edi Cindai juga mengkritisi berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab BPN sebagai lembaga pendaftaran dan penerbitan hak atas tanah.

Akan hal itu, Edi meminta kepada pihak BPN Anambas untuk segera dapat melakukan proses ‘Pengembalian Batas’ atas sertifikat HPL transmigrasi.

“BPN, segera lakukan pengembalian batas, guna dapat memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang termasuk dan/atau berdampingan berada disekitar HPL Transmigrasi tersebut. Bukan terkesan tidak peduli atas apa yang menjadi tugasnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” katanya, tegas.

“Karena, lokasi lahan HPL transmigrasi itu ditelantarkan dan tidak semua dimanfaatkan secara efektif sebagaimana mestinya. Jika demikian, apa tidak sebaiknya status lahan HPL transmigrasi itu diputihkan dan selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat tempatan melalui kelompok tani, agar tepat guna dan sasaran,” tambah Edi.

Apakah lahan HPL transmigrasi tersebut dapat dijadikan objek TORA atau PTSL?

“Jika lahan swasta yang ditelantarkan atau habis masa berlaku sertifikat, maka lahan tersebut dapat dijadikan objek TORA. Bagaimana dengan lahan HPL itu,” sebut Edi, menanyakan legalitas lahan itu.

Menurit Edi, ada potensi tumpang tindih lahan HPL Transmigrasi dengan lahan milik Bandara Letung dan PT. Kartika Jemaja Jaya (KJJ) yang pihaknya yakini tidak sedikit menyebabkan kerugian negara dari segi penggantirugian/ pembebasan lahan serta penerbitan HPH PT. KJJ.

“Di sini, pihak Aparat Penegak Hukum harus segera masuk dan telusuri lebih mendalam, kami Cindai siap mendampingi dan membantu menyuplai data dan informasi,” pungkasnya.

Untuk dapat diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 83/HPL/BPN/97 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perumahan Hutan Atas Tanah di Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur dengan total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL) 3.388 Hektar dan Pencadangan 7.500 hektar. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.