Jakarta, (digitalnews) – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), menegaskan bahwa dirinya masih menjabat secara sah sebagai ketua umum hasil Kongres XXV tahun 2023.
Hal itu, sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan HCB menyusul sejumlah pemberitaan yang menyesatkan, terkait proses sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” katanya, Senin (24/03/2025) di Jakarta.
Ia menjelaskan, dalam gugatan perdata Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan PWI Pusat pada November 2024 lalu, Dewan Pers menyampaikan argumentasi yang salah kaprah. Dalam jawabannya, kuasa hukum Dewan Pers menyebut Hendry Ch Bangun bukan Ketum PWI yang sah.
“Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” ujar HCB.
HCB kembali menegaskan, statusnya sebagai Ketum PWI Pusat, telah dijabarkan secara jelas dalam materi gugatan yang kini tengah diproses dan belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
Jadi, menurut HCB, wajar bila dalam proses perdata, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi sesuai sudut pandang dan bukti yang dimiliki.
Namun, ia mengingatkan, agar media massa bersikap profesional dalam memberitakan persidangan.
“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” sebut HCB.
HCB juga mengingatkan, bahwa peliputan perkara hukum harus dilakukan oleh wartawan yang memiliki kompetensi. Baik itu muda, madya, maupun utama.
Ia pun menyarankan, agar media dan wartawan yang belum memahami teknis peliputan sidang perdata, kembali belajar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan,” katanya, dengan gamblang.
Gugatan yang dilayangkan Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal, M. Iqbal Irsyad itu, meminta majelis hakim agar Dewan Pers membatalkan surat keputusan rapat pleno.
Keputusan itu sebelumnya, melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023.
“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” pungkas HCB. (*)
Penulis: Red