Ibu dan Anak Jadi Korban Penganiayaan, Pria Inisial JL Dilaporkan ke Polisi

by -87 views
Tangkapan layar, diduga pelaku (menggunakan helem) saat masuk ke ruko dan usai menyiram air kotor
Tangkapan layar, diduga pelaku (menggunakan helem) saat masuk ke ruko dan usai menyiram air kotor

Tanjungpinang, (digitalnews) – Seorang ibu rumah tangga sudah lanjut usia (Lansia) dan anaknya dikabarakan jadi korban penganiayaan oleh seorang laki-laki inisial JL alias A (50 tahun) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa hari lalu.

Info tersebut, didapat awak media ini pada Rabu (24/06/2026) lewat pesan WhatsApp (WA) dari salah satu wartawan yang ada di kota itu.

Di dalam pesan itu, terekam jelas sebuah vidio dari rekaman CCTV yang dikirim sumber. Tampak aksi penyiraman diduga menggunakan air kotor dan penganiayaan berat yang dilakukan JL kepada ibu lansia dan anaknya.

Kabarnya, buntut dari aksi kekerasan di tengah proses pemindahan barang ruko tersebut, korban telah resmi melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.

Peristiwa itu terjadi, di Jalan MT Haryono Km 4, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari di wilayah Kota Gurindam.

Potongan surat laporan korban ke Polresta Tanjungpinang
Potongan surat laporan korban ke Polresta Tanjungpinang

Infonya, insiden dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (23/6/2026), sekitar pukul 11.37 Wib, saat korban bersama keluarga sedang memindahkan barang ke ruko baru.

Korban, William (27), yang mengalami luka di wajah dan sekitarnya, telah melakukan visum. Ia membeberkan, bahwa kejadian bermula ketika para pekerja tengah memindahkan barang-barang dari toko lama ke ruko baru miliknya,.karena masa sewa telah habis.

Kemudian, pada saat itu, Wiliam tertidur karena kelelahan menunggu ibunya yang tengah merapikan barang-barang pindahan.

“Di saat itulah pelaku JL alias A tiba-tiba menyusup masuk dan menyiramkan air kotor ke dalam ruangan ruko baru kami,” paparnya, Kamis (25/06/2026), kepada sejumlah awak media.

Tak berhenti di situ, rekaman CCTV yang didapat awak media ini, memperlihatkan dengan jelas detik-detik pelaku mencoba menutup paksa dua pintu ruko dari luar.

Saat ibu William mencoba menangkis agar satu pintu tetap terbuka, pelaku dengan beringas melemparkan ember cat hingga menghantam keras tangan wanita lansia tersebut hingga memicu jeritan histeris.

“Mendengar mama berteriak, saya langsung terbangun dan refleks keluar untuk menahan dia,” ujar Wiliam, miris.

“Saya teriak, Itu mama saya, Lu mau ngapain. Namun, saat saya coba menghalangi, pelaku justru menyerang saya secara agresif hingga mencakar serta menggigit pergelangan tangan kiri saya,” sambungnya.

Tidak hanya mereka, ia menjelaskan, ada seorang tukang sayur di sekitar lokasi juga ikut terkena cakaran pelaku.

Kabarnya, diduga pelaku penganiayaan sempat ditenangkan oleh pekerja di lokasi. Kemudian pelaku langsung mundur ke kediamannya yang berada di lingkungan sekitar.

Namun, arogansi pelaku ternyata belum usai. Saat William bersiap menuju kantor polisi untuk membuat laporan, cuplikan CCTV kedua memperlihatkan pelaku kembali mendatangi ruko dan melakukan penganiayaan kepada ibunya untuk kedua kalinya.

“Mama saya disiram lagi pakai air kotor, merobohkan seluruh gerobak tukang di halaman, serta mengacungkan jari tengah dengan nada menantang sebelum akhirnya kabur,” ungkapnya.

Buntut dari aksi penganiayaan brutal yang terekam utuh sebagai alat bukti tersebut, ia bersama ibunya dan pekerja yang turut terluka langsung melayangkan laporan resmi ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

William menegaskan, ruko tersebut merupakan aset sah milik orang tuanya yang memiliki sertifikat resmi atas nama orang tua dan dibeli secara legal sejak lama.

Ia juga memastikan tidak pernah memiliki masalah pribadi maupun bisnis dengan pelaku, meski pelaku diketahui sempat menolak proses mediasi yang diinisiasi oleh pihak Kelurahan Tanjung Unggat terkait konflik verbal sebelumnya.

Akibat rentetan penganiayaan fisik tersebut, kedua orang tua William dilaporkan mengalami syok dan trauma mendalam.

“Ini penganiayaan fisik yang pertama dan kami berharap ini menjadi yang terakhir. Karena, sebelumnya hanya intimidasi verbal. Tindakan pelaku sudah sangat meresahkan dan mengancam nyawa,” tegas Wiliam.

“Kami meminta pihak Polresta Tanjungpinang memproses kasus ini sesuai hukum pidana yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara, dugaan penganiayaan yang dilakukan, pelaku JL terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 249 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan memaksa masuk ke dalam ruko secara melawan hukum, serta ketentuan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 472 hingga Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. (*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.