Tanjungpinang, (digitalnews) – Ingin pinjam dana tapi takut dengan bunga yang besar? Sekarang gak perlu takut lagi lho. Pelaku UMKM dapat menyambung usahanya dengan pinjaman di bank tapi bunganya dibayar oleh pemerintah.
Mantap kan? Simak info selanjutnya ya!Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) untuk memberikan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kepri dengan cara memberikan bantuan pinjaman lunak.
Caranya, Pemerintah akan menanggung sepenuhnya biaya bunga yang dipinjam oleh UMKM selama 2 tahun, dan setiap UMKM bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp20 juta.
“Dan Pemerintah sudah menyediakan dana untuk menanggung beban bunga pinjaman UMKM sebesar Rp2 miliar, kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada sejumlah awak media, Kamis (16/09/2021).
Kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, saat ini masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan sistem subsidi bunga di Bank Riau Kepri (BRK) sudah bisa dimulai dari sekarang.
“Syarat-syaratnya juga cukup simpel, salah satunya calon peminjam tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga keuangan dan non bank,” ujarnya.
“Silahkan saja datangi kantor BRK terdekat, saat ini sudah bisa dimulai,” tambah Venni.
Venni menjelaskan, setelah berkoordinasi secara teknis, persyaratan pengajuan pinjaman UMKM ini pada dasarnya sama dengan prosedur pinjaman bank seperti biasanya, bahkan lebih sederhana.
“Diantaranya membuka aplikasi permohonan kredit, foto copy KTP suami dan istri, foto copy kartu keluarga, pas foto terbaru calon debitur dan pasangan, memiliki usaha produktif dan berjalan minimal 6 bulan, nomor induk berusaha (NIB) atau copy keterangan usaha mikro yang diterbirkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang dipersamakam lainnya,” paparnya.
Syarat lainnya sambung Venni, calon debitur tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga keuangan dan non bank, tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan SLIK OJK, dan menyerahkan agunan tambahan.
“Hal ini merupakan bagian upaya dari Gubernur Kepri untuk memulihkan perekonomian di Kepri,” ungkapnya.
Lanjut Venni, jika pinjaman bagi UMKM di Bank Riau Kepri ini bebas biaya provisi, maksimal pinjama Rp20 juta dengan jangka waktu 24 bulan.
“Saya rasa ini kesempatan bagi UMKM untuk bangkit,” pungkasnya.
Pemerintah sadar jika akibat pandemi Covid-19 banyak pengusaha kecil yang gulung tikar atau berat untuk bergerak. Maka, dengan adanya program bantuan pinjaman dengan subsidi bunga ini diharapkan bisa meringankan dan memberikan semangat baru bagi masyarakat di Kepri. (**)
Penulis: Era/Humas