Iwan Kesuma: Pengurus PT Sun Resort dapat Ditahan dan Lahan Harta Pailit

by -210 views
Tim PH Iwan Kesuma S.H,.M.H
Tim PH Iwan Kesuma S.H,.M.H

Bintan, (digitalnews) – Sesuai agenda rapat pada Rabu (22/06/2022) Penasehat Hukum Iwan Kesuma Putra menyatakan bahwa Pengurus dapat ditahan dan lahan PT Sun Resort sekarang sudah berdiri beberapa PT lain dapat diambil alih karena merupakan harta pailit.

Rapat tersebut di laksanakan di Medan Selasa 21 Juni 2022.

Kata Iwan, rapat tersebut merupakan Rapat Pencocokan Piutang oleh kreditur berdasarkan pantauan.

“Sementara ini kreditur terhadap PT Sun Resort masih tetap tiga yaitu PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa,” sebutnya.

Selain dihadiri oleh Penasihat hukum Para Kreditur juga dihadri oleh Para Kurator PT Sun Resort yatu, Asrul Azwar Siagian, Agus Susanto dan Maria Julianti yang mana rapat pencocokan piutang dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas Dominggus Silaban S.H,M.H dan Panitera Penagadilan Niaga Medan Junain Arief S.H,,M.H.

“Alhamdulllah rapat pencocokan piutang berjalan lancar,” ucapnya.

Menurut Iwan Kesuma, sebelum rapat pencocokan piutang ditutup selaku PH para Kreditur dirinya telah mengajukan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada Hakim Pengawas yang intinya mohon rekomendasi untuk melakukan tindakan hukum yaitu Gijzeling (Penahanan.red) terhadap debitur pailit dalam hal ini Sukardi dan jajaran Direksi.

‘Hal ini sesuai dengan ketetuan Pasal 93, Pasal 111 UU No.37 Tahun 2004,” terangnya.

Lanjut Iwan, selaian mengajukan rekomendasi untuk dilakukan Gijzeling dirinya juga mengajukan permohonan agar dilakukan pencekalan terhadap Para Pengurus Sun Resort melalui Dirjen Imigrasi karena hal ini secara hukum juga diatur dalam ketentuan Pasal 97 UU No.37 Tahun 2004.

“Dan, dilakukan pembelokiran terhadap seluruh rekening bank PT Sun Resort beserta Holding antara lain PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, dan PT Taihe Group Indonesia maupun terhadap para debitur pailit dalam hal ini para Pengurus PT Sun Resort selaku debitur pailit,” bebernya.

Pasalnya, sesuai ketetuan peraturan yang berlaku bahwa seluruh aset dari PT Sun Resort yang saat ini telah beralih asetnya dapat juga dikejar dan dijadikan budel pailit sepanjang para pengurus terhadap PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, dan PT Taihe Group Indonesia memunyai hubungan hukum dengan PT Sun Resort apakah selaku direktur, komisaris maupun pemilik saham.

Di kesempatan itu juga, Arizal, SH.MH yang juga merupakan PH dari para Kreditur, menyampaikan hal senada dengan Iwan Kesuma.

“Semuanya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berkaku dalam perkara Kepailitan,” tuturnya.

Menurut Arizal, selain apa yang telah disampaikan oleh rekannya tadi, di dalam ketentuan UU No.34 Tahun 2004 Tentang Kepailiatan dan PKPU secara Jelas diatur terhadap harta pribadi pengurus, anak, istri, maupuan harta dari perseroan yang mempuyai hubungan hukum dengan PT Sun Resort juga dapat diambil alih.

“Karena dalam hal ini berdasarkan fakta hukum antara PT Sun Resort dengan PT. Bukit, PT Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, PT Taihe Group Indonesia mempuyai hubungan yang erat yang mana berdarkan data dan fakta di lapangan jajaran pengurus yaitu Komisaris, Direktur dan Pemiliknya sahamnya itu-itu juga,” ungkapnya.

Kemudian kata Arizal, secara hukum terhadap lahan yang dahulu berdiri PT Sun Resort yang saat ini telah berdiri PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, PT Taihe Group Indonesia dapat diambil alih untuk dijadikan obyek guna pelunasan utang kepada kreditur-kreditur sepanjang dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau untuk kepentingan Anggota direksi atau pengurus dari debitur, suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut.

“Dan, perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan para debitur lebih dari 50 persen dari modal disetor,” paparnya.

Sementara, dalam pengendalian badan hukum tersebut serta Perorangan yang suami atau isteri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur lebih dari 50 % dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut hal ini diatur dalam ketetuan Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 UU RI No.37 Tahun 2004.

Arizal mengingatkan, biarkan Kuratur bekerja dan jangan ada yang menghalangi-halangi kurator bekerja sebab berdasarkan fakta hukum saat Kurator turun ke lapangan mau melaksanakan sita umum terhadap harta debitur pailit terkesan ada pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi sehingga sita umum tidak dapat dilaksanakan.

“Saya ingatkan, menurut hukum menghalangi korator melaksanakan tugasnya dapat dipidana. Hal ini merupakan amanat dari UU. No.37 Tahun 2004,” sebutnya.

“Dan, menurut hukum yang berlaku bagi debitur pailit pun secara hukum dapat dikenakkan sangsi pidana hal ini secara tegas diatur didalam Ketenuan Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398, Pasal 399 dan Pasal 400 KUHPidana,” pungkas Arizal. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.