Korupsi Pengadaan Barang Inventaris SMPN 1 Masuk Tahap II, Ini Kata Kastel Kejari

by -221 views
Tersangka Akbar Hidayat saat dibawa penyidik Kejari Tanjungpinang
Tersangka Akbar Hidayat saat dibawa penyidik Kejari Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Kasus korupsi Pengadaan Barang Inventaris pada SMP Negeri 1 Tanjungpinang tahun anggaran 2019-2020, masuk Tahap II.

Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, S.H,.M.H, kepada awak media ini, Kamis (04/07/2024).

“Tersangka kasus itu, Akbar Hidayat,” ujarnya.

Dedek menjelaskan, Tim Penuntut Umum dari Kejari Tanjungpinang telah menerima tersangka dan barang buktiĀ  (Tahap II) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp394.176.440,” terangnya.

Lanjut Dedek, atas perbuatan tersebut, tersangka Akbar Hidayat dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Reppublik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

“Tersangka Akbar Hidayat dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 4 Juli sampai dengan 23 Juli 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” pungkas Dedek. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.