Lagi, Jampidum Setujui 3 Penghentian Tuntutan Lewat Restorative Justice

by -36 views
Jampidum Kejagung RI Dr.Fadil Zumhana
Jampidum Kejagung RI Dr.Fadil Zumhana

Jakarta, (digitalnews) – Lagi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui 3 penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ).

Hal ini dikatakan oleh Jampidum Dr.Fadil Zumhana kepada media, Selasa (02/05/2023) dan diteruskan oleh Kasipenkum Kejati Kepri ke awak media ini.

“Jampidum Dr.Fadil Zumhana kembali memyetujui 3 pernohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ,” ujarnya.

Lanjut Kasipenkum, adapun yang mengajukan permohonan yakni, tersangka Muhammad Rizal dari Kejari Denpasar yang disangka pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kemudian, tersangka I Komang Mardika alias Paras alias Koming dari Kejari Karangasem yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Terakhir, tersangka Armanto Saputra alias Anto dari Kejari Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Kasipenkum.

Lanjutnya, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ ini diberikan, ialah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” ungkap Kasipenkum.

“Dan, tersangka serta korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar serta pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” sambungnya.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.