Laki Bini Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Upal

by -748 views
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat menunjukkan BB Upal ke awak media
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat menunjukkan BB Upal ke awak media

Tanjungpinang, (digitalnews) – Sepasang suami-istri (Laki-Bini) di Tanjungpinang berhasil diringkus Polisi Polsek Bukit Bestari diduga mengedarkan uang palsu (Upal).

Hal ini diungkap oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando lewat Konfrensi Pers di Mapolres Tanjungpinang jalan A.Yani Km 5 atas, Selasa (19/01/2021) pagi.

“Pelaku YA (23) dan G (23) berhasil kita amankan di Tanjungpinang,” katanya kepada sejumlah awak media.

Awalnya kata Kapolres, pelapor Rizki Tanjung menerima sejumlah uang Rp1,7 juta dari 1 buah handphone merek Oppo A33 warna hitam di depan kantor PDIP Km 7 Tanjungpinang dengan terlapor.

Kemudian, sekira pukul 23.00 Wib setibanya di rumah di jalan Peramuka pelapor memeriksa uang tersebut. Dan, menemukan 12 lembar uang kertas pecahan 100 ribuan seri GJS829854 yang sama diduga Upal.

“Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, sekira pukul 21.30 Wib hari Sabtu (16/01/2021) di depan RSUD Raja Ahmad Thabib pelaku dapat diamankan beserta barang bukti. Selanjutnya digelandang ke Polsek Bukit Bestari,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamanakan yakni 62 lembar Upal pecahan 100 ribu beserta alat cetak dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BP 2652 AH.

“Total kerugian yang menimpa korban sebesat Rp1,2 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, atas hal tersebut, pelaku yang merupakan pasangan Suami-Istri tersebut dikenakan pasal 26 (1,2,3) Jo Pasal 36 (1,2,3) Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang RI dengan ancaman 10-15 tahun penjara. (*)

Penulis: Era

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.