Oknum ASN Ini Diduga Lakukan Penipuan, Korban Tempuh Jalur Hukum

by -972 views
Bukti Laporan pengaduan oleh korban di Satreskrim Polresta Tanjungpinang
Bukti Laporan pengaduan oleh korban di Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), inisial TZS, diduga melakukan penipuan terhadap seorang korban asli warga Kota Tanjungpinang.

Atas peristiwa tersebut, korban inisial NP, merasa dirugikan puluhan juta rupiah dan akhirnya menempuh jalur hukum. Korban pun akhirmya mengadukan hal itu ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ahad (11/01/2026).

“Kejadian sudah lama dan selalu dijanjikan akan dikembalikan uang saya sebesar Rp55 juta. Namun, tak pernah diberikan,” katanya kepada awak media ini.

NP menjelasakan, oknum ASN tersebut menemui korban untuk memakai modal proyek yang ada di salah satu dinas di Pemprov Kepri.

Setelah itu, oknum itu mengiming-imingi keuntungan yang akan diterima korban jika proyek itu berhasil atau pencairan.

“Karena itulah, saya memberikan uang sebanyak 4 kali pengiriman lewat transfer Bank. Pertama, sebesar Rp15 juta, lalu saya berikan lagi Rp10 juta dan Rp25 juta, dan terakhir Rp5 juta, dihari yang sama,” terang korban.

Untuk diketahui, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp55 juta.

Menurut Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) di Satreskrim pada pukul 11.05 Wib, korban telah melaporkan pengaduan kejadian peristiwa penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Minggu 26 Oktober 2025 di Kedai Kopi Kim Ke Jalan Ir.Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari dan Kedai Kopi Among di wilayah yang sama, yang dilakukan oleh diduga pelaku TZS.

Sementara, oknum ASN yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan itu, saat dikonfirmasi awak media ini lewat ponselnya, enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan awak media ini, sehingga berita ini diposting. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.