Jakarta, (digitalnews) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil mensita aset senilai Rp5,9 triliun.
Dana atau berupa aset itu untuk dikembalikan kepada negara.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam laporan hasil kinerja Polri sejak 2021.
“Rp5,9 triliun nilai aset yang disita dalam pengamanan dan penguasaan fisik aset dana debitur BLBI atau obligor,” ujarnya, Kamis (27/01/2022).
Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya Korps Bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif.
“Dimana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi,” paparnya.
Lanjut Kapolri, berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021.
“Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” terangnya.
Kemudian, kata Kapolri, tidak hanya melakukan penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Lanjut Kapolri lagi, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” bebernya.
Mantan Kadiv Propam itu menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.
“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” sebutnya menjelaskan.
Untuk diketahui, penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam. (**)
Penulis: Red/Rilis