Batam, (digitalnews) – Seorang pria inisial AEE (28) warga Bengkong Indah, Kota Batam, diduga gelapkan sepeda motor tetangganya.
Akan hal itu, AEE berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara (Jeruji besi.red) oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong, Sabtu (24/02/2024) dini hari.
“Tersangka kita amankan saat sedang asyik main di Warung Internet (Warnet),” kata Kapolsek Iptu Doddy, melalui Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, Senin (26/02/2024).
Marihot menjelaskan, pria tersebut (AEE.red) diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Fernando Saputra Sirait (29) yang merupakan tetangganya sendiri, pada Sabtu siang, sekitar pukul 13.05 Wib.
“Peristiwa penggelapan motor itu terjadi saat korban berada di kosan Bengkong Indah 2. Ketika itu korban dihampiri oleh pelaku untuk meminjam motor Honda Vario 125 warna merah,” terangnya.
Lanjut Marihot, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih dipakai mengambil uang ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Akan tetapi, setelah 30 menit, pelaku tak kunjung kembali.
“Malam harinya, sekitar pukul 22.30 Wib, korban menghubungi pelaku untuk mengambil motor tersebut. Namun, nomor handphone pelaku tidak aktif, hingga akhirnya korban melapor ke polisi setelah mengalami kerugian Rp18 juta,” ujarnya.
Berdalih Terdesak Kebutuhan Hidup dan untuk Beli Susu Anak
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di apartemen green town, tepatnya di sebuah warnet Alumindo.
Lalu, kata Marihot, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia merasa terdesak akan kebutuhan hidup sehingga ingin menjual motor yang dipinjamnya seharga Rp2.000.000.
“Modus pinjam. Ngakunya dijual untuk beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari karena capek nganggur,” ungkapnya..
Saat ini, pelaku masih mendekam di Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Dia terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun kurungan. (*)
Penulis: Era