Bintan, (digitalnews) – Seorang residivis kasus pencabulan yang diduga pedofilia berinisial AG Als OA (41) kembali berulah dan tidak tobat.
Kali ini, pelaku AG tak tanggung-tangung “Melahap” sebanyak 3 orang anak sekaligus.
Kasus pencabulan terhadap pedofilia tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polsek Bintan Utara (Binut), Polres Bintan pada Jumat Siang (19/05/2023).
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo menjelaskan perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada kamis (11/05/2023) lalu.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun, dengan cara mengiming-imingi uang antara Rp5000 – Rp10.000,” terangnya.
“Lokasi kejadian ada yang di rumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di kecamatan Bintan Utara,” tambah Kapolsek.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya sudah pernah dihukum selama 18 bulan penjara dalam perkara yang sama dan bebas pada tahun 2010 lalu.
“Tersangka juga di masa kecil sewaktu berumur 9 tahun pernah menjadi korban sewaktu di Jakarta,” ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pengakuan dari tersangka AG melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata lebih dari satu kali dicabulinya yang dijadikan untuk memuaskan nafsu bejat tersangka.
“Korban diperkirakan lebih dari tiga orang. Namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang dan kita masih mendalami kasus ini sehingga terungkap semua korbannya,” sebutnya.
“Kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Binut untuk ditindak lanjuti,” pungkas Kapolsek.
Sementara, atas perbuatannya, AG terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar Rupiah dan bisa bertambah karna dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang. (*)
Penulis: Era