Tanjungpinang, (digitalnews) – Siswo yang saat ini viral di beberapa media online akibat dituding sebagai “Mafia Tanah” oleh Achmad P Sembiring yang notabennya pengusaha di Tanjungpinang lewat kuasa hukumnya Agus Riawantoro itu tidak benar.
Hal ini ia katakan kepada awak media ini, Selasa (11/01/2022).
“Saya klarifikasi itu tudingan dari mereka Sembiring, tidak benar, bohong,” ujar Siswo.
“Dan, saya selama ini tidak pernah jual beli lahan,” tambah Siswo menegaskan.
Menurut Siswo, atas tersiarnya berita yang dilayangkan oleh Agus dan Sembiring, dirinya mendapat banyak telepon dari warga, kelurahan maupun pihak kecamatan.
Dirinya dituding mafia tanah dari lahan milik Perdamean Sembiring yang berlokasi di wilayah RT 004/RW 003, Kampung Sidojasa, Kelurahan Batu IX.
“Saya merasa dirugikan, ini sudah pencemaran nama baik. Lahan Sembiring itu setelah diukur hanya 13 ribu meter persegi saja bukan 20 ribu meter persegi atau 27 ribu meter persegi yang diklaim mereka,” terangnya.
Siswo menceritakan dirinya diminta dari pihak kelurahan untuk membantu mengukur lahan di lokasi tersebut pada Desember 2011.
Pasalnya, saat itu Pardamean Sembiring mengajukan permohonan di Kelurahan Batu IX, untuk diterbitkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) dari Mulyani.
Pengukuran itu, karena Mulyani telah menjual sebagian tanahnya dari total 20 ribu meter persegi ke Pardamaen Sembiring.
“Kini sudah menjadi kaplingan Arjuna dan masyarakat di atas lahan Surat Keterangan Riwayat Perolehan Penguasaan Tanah (SKRP/PT) nomor: 24/G-1/2004,” papar Siswo.
Lanjut Siswo, ia pun sebagai saksi saat itu melakukan pengukuran lahan, bersama staf pengukur tanah dari BPN Kota Tanjungpinang bernama Hery Hayamin dan seorang staf lurah inisial RP.
“Pengukuran itu juga disaksikan Ketua RT.004 Moro Susilo, Ketua RW.003 Wahid Hasyim, dan Pardamean Sembiring sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut Siswo menjelaskan, lahan itu bersempadan dengan Paten Tarigan dan Qobrori sebelah utara, sebelah selatan dengan lahan Herman, sebelah barat Parit, dan sebelah timur berbatasan dengan kaplingan Mulyani (Arjuna dan warga).
“Hasil pengukuran lahan itu 13.250 meter persegi dari total 20.000 meter persegi,” sebutnya sambil menunjukan bukti surat-surat lahan yang ditudingkan tersebut.
Kemudian kata Siswo menambahkan, fakta di lapangan saat ini, Pardamean Sembiring memasang papan plang nama di atas lahan milik Herman yang dibelinya dari Danang Trisulo dengan luas 20.000 meter persegi atau 2 hektare.
Sementara, bunyi narasi plang itu yakni, pemberitahuan tanah ini berdasarkan SKT nomor 24/G-1/2004, ini milik Perdamean Sembiring yang dikuasakan kepada Kantor Advokat & Legal Consultant Agus Riawantoro dan kawan-kawan (dkk).
“Jadi dari data, dokumen dan fakta di lapangan. Siapa sebenarnya yang mafia tanah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era