Tanjungpinang, (digitalnews) – Setelah menerima laporan pengaduan dari Kabag Umum dan Kehumasan di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepri Isnaini Bayu Wibowo, Polresta Tanjungpinang segera memeriksa sejumlah saksi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni Casanova, Senin (31/07/2023) kepada media.
Kata Gio sapaan akrabnya Kasi Humas itu, pihaknya akan segera memanggil para saksi-saksi dalam laporan pelapor tersebut.
“Saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan berkas laporan. Selanjutnya akan kami panggil sejumlah saksi di tahap penyelidikan,” ujarnya.
Gio menjelaskan, menindaklanjuti pengaduan maupun laporan warga kepada Polresta Tanjungpinang merupakan bentuk konsistensi pelayanan di kepolisian setempat.
“Hal ini sebagai bentuk pelayanan dan upaya memberikan keadilan hukum di masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Diduga lakukan pencemaran nama baik di WhatsApp Grub (WAG) seseorang warga Tanjungpinang lakukan pengaduan ke Polresta Tanjungpinang.
Pelapor yakni Bowo, mengadukan oknum yang mengaku wartawan inisial MR ke Satreskrim, Sabtu (29/07/2023) malam.
Usai pengaduan, Bowo kepada sejumlah awak media menyebutkan bahwa MR diduga sudah menyerang harkat martabatnya di WAG AMJOII (INDONESIA).
“Karena dia sudah menyerang private dan nama baik saya serta ada juga membawa nama media, makanya saya laporkan,” ujarnya.
Bowo juga menjelaskan, selain menyerang pribadi, MR juga selalu membawa-bawa nama media yang dituding miliknya. Padahal, selama ini media merupakan mitra kerja.
“Dia (MR.red) selalu bilang saya pemilik media, dan sudah menyinggung institusi tempat saya bekerja. Sebenarnya kejadian ini sudah lama dan berulang kali, hari ini puncaknya,” ungkapnya.
Bowo berharap, pengaduannya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan hal-hal seperti ini tak terulang kembali dikemudian hari.
Terpisah, MR saat dikonfirmasi media ini bingung dan menjawab apa adanya di WhatsApp awak media ini.
“Buktinya. Ada,” tulisnya.
“Tak paham aku, aku tak ada sebut nama di WAG itu,” sambungnya.
Sementara, dalam surat pengaduan yang dikeluarkan oleh Piket Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada hari ini, Bowo mengadukan dugaan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) yang terjadi pada sekitar pukul 16.50 Wib di Jalan A.Yani Km 5 Gg Jambu No.1 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. (*)
Penulis: Era