Batam, (digitalnews) – Kabar gembira bagi rekan-rekan profesi Wartawan yang belum atau sudah Kompeten Muda, Madya dan Utama.
Pasalnya, pada Bukan Juli 2022 mendatang pelaksanaan Uji Kompetisi Wartawan (UKW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ke-14 akan dilaksanakan.
Kegiatan pelaksanaan UKW tersebut dilaksanakan oleh PWI Pusat, Dewan Pers dan PWI Kepri pada 1-2 Juli 2022 mendatang.
Ketua Pelaksana UKW PWI ke-14 Hadli menyampaikan, jenjang UKW sangat penting diikuti oleh jurnalis.
Untuk itu ia menyarankan wartawan untuk mengikuti UKW yang dilaksanakan bersama Dewan Pers di Batam.
“Biayanya Gratis. Untuk pendaftaran telah dibuka sampai batas waktu penyerahan berkas pada 5 Juni 2022 mendatang,” ujarnya kepada awak media, Kamis (26/05/2022).
Pemilik media Meutiaranews.co ini melanjutkan, setelah berkas dikumpul, tahapan selanjutnya calon peserta UKW akan mengikuti pra UKW pada 21 Juni 2022 secara Virtual.
Menurut pria yang akrab disapa Tok Ali ini, hal tersebut dilakukan untuk mematangkan calon peserta sebelum mengikuti atau menjalani UKW yang diadakan 1 – 2 Juli 2022 nanti.
Tok Ali menjelaskan, tingkatan yang diikuti peserta dimulai dari UKW Muda, Madya dan Utama.
“Selain PWI, UKW yang diselenggarakan bersama Dewan Pers juga bekerjasama dengan IJTI Kepri,” Pempred AlurNews.com itu.
Sebagai syarat mengikuti UKW, untuk UKW wartawan media cetak, Online dan Radio calon peserta wajib melengkapi 12 berkas.
Diantaranya :
1. File Foto 3×4 (Background Putih/Biru/Merah) Tidak Berbingkai/Garis Tepi.
2. File KTP.
3. File Curriculum Vitae (Cv).
4. File Surat Pernyataan Bukan Bagian Parpol/Pemerintah/Swasta/Tni/Polri (Wajib Materai) Kecuali RRI, TVRI, Antara, Hanya Melampirkan Keterangan Bukan Anggota Parpol.
5. File Surat Pernyataan Akan Masuk Anggota Pwi (Kalau Sudah Anggota Pwi, Lampirkan Kartu Anggota PWI)
6. File Formulir Pendaftaran (Tanda Tangan Pemred & Cap Perusahaan).
7. File Pengalaman Jurnalistik/Data Jurnalistik
8. File Surat Tugas/Rekomendasi (Tanda Tangan Pemred & Cap Perusahaan Serta Kop Surat Perusahaan).
9. File SK Kemenhukam Media.
10. File Verifikasi Faktual Media/Administrasi, Jika Belum Ada Melampirkan Akta Halaman Depan Hingga Halam Terakhir.
11. Kartu Pers Media.
12. File Sertifikat UKW Sebelumnya (Kecuali Calon peserta Muda)
“Berkas wajib digabung dalam 1 email dengan judul Nama Lengkap Calon Peserta UKW sesuai KTP dalam bentuk PDF dan dikirim ke email pwikepri01@gmail.com,” papar Tok Ali.
“Bagi peserta dari PWI Kabupaten Kota, wajib berkoordinasi dengan Ketua PWI Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Liputan Batamtoday.com ini juga menambahkan, calon peserta dari Jurnalis Televisi wajib berkoordinasi dengan pengurus IJTI Kepri.
“Untuk calon peserta, pendaftaran bisa dilakukan ke nomor telpon 085263665504,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era