6 Kasus 3C Diungkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Berikut Data dan Pelakunya

by -95 views
Waka Polresta Tanjungpinang, AKBP Farouk dan AKP Wamilik Mabel saat menunjukkan barang bukti kejahatan
Waka Polresta Tanjungpinang, AKBP Farouk dan AKP Wamilik Mabel saat menunjukkan barang bukti kejahatan

Tanjungpinang, (digitalnews) – Polresta Tanjungpinang, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil dengan cepat, mengungkap 6 kasus curat, curas, dan curanmor (3C) di wilayah hukumnya.

Hal itu diungkap Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Farouk Oktora, didampingi Kasatreskrim, AKP Wamilik Mabel, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syaputra, dan Kasi Humas saat konferensi pers, pada Jumat (14/08/2026).

“Dari enam perkara yang berhasil diungkap, lima kasus ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Satu perkara lainnya ditangani Polsek Tanjungpinang Timur,” katanya, kepada sejumlah awak media.

Waka Polresta menjelaskan, salah satu kasus yang diungkap merupakan pencurian kabel jaringan lampu sepanjang kurang lebih 3 Km di jembatan Dompak.

“Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MAS,” ujarnya.

Lanjut Waka Polresta, tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BP 1891 HO. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku dikenakan pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” sebutnya.

Pencurian Empat Batang Plat Besi, Tiga Tersangka Inisial MSP, T, dan RADR Ditangkap

Waka Polresta melanjutkan, kasus selanjutnya, yakni pencurian 4 batang/potong plat besi. Pelaku berinisial MPS, T, dan RADR.

“Ketiganya disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Pencuri Lampu LED 3 Unit Pun Tak Luput dari Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Kemudian, kata Waka Polresta, polisi kembali mengungkap pencurian tiga unit lampu jalan jenis LED, 13 unit bagian penutup lampu LED warna hitam, dan satu potong aluminium di Jalan WR Supratman. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial MF diamankan.

“Pelaku berinisial MF. Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” ungkapnya.

Lagi, Pencuri Besi di Kampung Bulang Dirungkus

Selain itu, ungkap Waka Polresta, kasus lainnya terjadi di wilayah Kelurahan Kampung Bulang, (23/06/2026). Polisi mengamankan dua tersangka, berinisial RA dan AS dalam perkara pencurian besi.

“Kejadian itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, satu unit Yamaha MX, serta 23 batang besi tapak scaffolding,” ungkapnya.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” sambung AKBP Farouk.

Prestasi Polek Tanjungpinang Timur Mengungkap Kasus Pencurian

Sementara itu, Polsek Tanjungpinang Timur, gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, berhasil menores prestasi, dalam mengungkap kasus pencurian enam unit telepon seluler di toko kawasan Bintan Centre.

Dalam kasus itu, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni OBN dan ABH.

“Tim juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial BF alias F,” sebut Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra.

“Pelaku dikenakan pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” sambungnya.

Kasus terakhir, merupakan pencurian empat komponen mesin water pump di Tambak Udang Tanjung Moco, Dompak. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial ABP dan AS.

“Keduanya dikenakan pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama pidana tujuh tahun,” pungkas AKBP Farouk. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.