Aparat Diminta Bertindak, Ternak Ayam di Sei Ladi Diduga “Kangkangi” Permentan

by -32 views
Inilah kandang ayam yang selama ini meresahkan warga Kp Sei Ladi
Inilah kandang ayam yang selama ini meresahkan warga Kp Sei Ladi

Tanjungpinang, (digitalnews) – Warga Sei Ladi, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, yang merupakan sumber awak media ini, semakin hari, semakin tak nyaman dengan adanya aktifitas ternak ayam yang tak jauh dari rumahnya.

Pasalnya, setiap hari istri dan anak-anaknya menghirup bau tak sedap dari limbah ternak ayam, sehingga berdampak dan mengganggu kesehatan.

“Dada sesak setiap hari hirup aroma menyegat dari limbah ternak ayam tersebut. Banyak lalat hijau juga yang mengancam kesehatan setiap harinya,” kata Sumber kepada awak media ini, Rabu (06/05/2026).

Dengan adanya kejadian itu, diduga pengelola ternak yang diketahui sumber ayam merupakan bantuan dari pemerintah pusat itu, diduga telah “Mengkangkangi” Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 tahun 2011 dan UU No. 18 tahun 2009.

Adapun bunyi peraturan itu, jarak minimal kandang adalah 500 meter dari pemukiman. Peternakan wajib memiliki izin lingkungan dan tidak boleh menimbulkan keresahan agar tidak digugat secara hukum.

Adanya peraturan itu, warga meminta kepada aparat terkait, untuk segera bertindak sesuai peraturan yang ada di Indonesia.

“Sudah berbulan-bulan dan sudag banyak yang sakit akibat polusi udara yang ditimbulkan dari ternak ayam itu, pemerintah setempat hanya mengadakan rapat dan rapat, tanpa ada solusi sesuai aturan yang dikeluarkan Menteri Pertanian,” ungkapnya.

“Apa menunggu ada korban, baru sibuk bongkar kandang ayam itu,” sambung sumber, kesal.

Sementara, saat awak media ini turun ke lokasi kandang ayam yang dimaksud, tanda-tanda adanya tindakan yang dapat meredam keresahan warga, tidak pernah dilakukan. Yang ada, kandang ayam itu seperti habis direnovasi dan pakan ayam bertambah seakan-akan tak menghiraukan dampak yang ditimbulkan.

Sebelumnya diberitakan, Terkait keluhan warga Sei Ladi, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamtan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, terkesan tak ada yang peduli.

Pasalnya, sudah seminggu berjalan usai rapat yang dilaksanakan Lurah Kampung Bugis bersama anggota Satpol PP Wilayah dan anggota PPNS, serta dihadiri camat, tak membuahkan hasil yang diharapkan.

Padahal, Lurah Kampung Bugis, Atik saat itu menyatakan, telah mengirim surat secara resmi kepada 2 instansi terkait, bukti kepeduliannya terhadap keluhan warga.

“Surat sudah dikirim ke Satpol PP dan DLH,” tulisnya di pesan WhatsApp awak media ini, beberapa hari lalu.

Namun, hal tersebut, sepertinya tak terlalu ditanggapi oleh pihak Satpol PP yang berwenang terkait peraturan daerah (Perda).

Warga yang terdampak bau menyengat dari kandang ayam itupun sangat kecewa. “Dari dulu asik rapat saja mereka (instansi terkait.red). Tak pernah berikan solusi terbaik untuk warganya,” kata sumber, dengan nada geram, kepada media ini, Senin (04/05/2026).

Sebelumnya, Camat Tanjungpinang Kota, Ridwan Budo, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, terkesan lamban memberikam solusi keluhan warga di lingkungannya.

“Kemarin bersama lurah kami sudah panggil pak Andri bersama istrinya yang selaku ketua kelompok dan intinya dari pertemuan tersebut bahwa dalam waktu dekat ini akan diadakan rapat lurah, camat, dan instansi terkait lainnya bersama anggota kelompok untuk pembahasan menyeluruh berkaitan dengan keresahan masyarakat adanya kandang ayam di wilayah tersebut,” sebutnya.

Sementara, Kabid PPUD Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus, beberapa kali dikonfirmasi lewat ponselnya, enggan menjawab alias “Bungkam”, sehingga berita ini diposting. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.