Tanjungpinang, (digitalnews) – Hasil penangkapan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, dengan barang bukti narkotika milik tersangka MS, dimusnahkan, Rabu (08/05/2024).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Tanjungpinang, KBP Heribertus, saat menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkotika itu, di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan A.Yani Km 5, wilayah setempat.
“Total barang bukti yang kita musnahkan, 6,5 ons Sabu dan 683 butir Pil Ekstasi,” katanya, kepada sejumlah awak media.
Kapolresta menjelaskan, rinciannya, narkoba jenis sabu dengan berat bersih 649,78 gram, pil ekstasi berlogo kuda berwarna abu-abu dengan berat bersih 223,74 gram atau 601 butir, 73 butir pil ekstasi berlogo kepala singa dengan berat bersih 18,46 gram.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih,” sebutnya.
“Sedangkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Kemudian, setelah proses pemusnahan selesai, narkotika tersebut dibuang kedalam sepiteng,” sambung Kapolresta.
Kapolresta kembali menjelaskan, bahwa barang bukti itu merupakan hasil penangkapan anggota Satres Narkoba dengan tersangka inisial MS (39 tahun) jenis kelamin laki-laki.
“Untuk TKP penangkapan tersangka berada di Jalan Akasia, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, sekitar pukul 18.00 Wib,” terangnya.
Sementara, kata Kalolresta, untuk modus operandi tersangka MS ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang curiga kalau tersangka terindikasi atau terlibat mempunyai barang haram tersebut.
“Namun, saat Sat Resnarkoba melakukan olah TKP, ia diketahui sebagai kurir dan menerima titipan barang bukti narkotika itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang masih menyelidiki dan melakukan pengembangan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu.
“Atas perbuatan tindak pidana, tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan/ 122 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Perwira Polisi berpangkat tiga bunga itu. (*)
Penulis: Era