Bintan, (digitalnews) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil meringkus MA (26), tersangka penggelapan motor rental milik warga Tanjunguban wilayah setempat.
Penangkapan yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansyah itu tidaklah mudah, mereka harus terbang ke Bengkalis Provinsi Riau.
“MA kabur ke Bengkalis usai menjual motor satria FU BP 6062 WD milik HS (28) sejak September 2021 lalu,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung melalui Kapolsek Binut Kompol Suharjono kepada sejumlah media, Kamis (02/12/2021).
“Ternyata, MA tidak sendiri. Ia bersama teman wanitanya RY yang menjual motor rental milik korban,” tambahnya.
Suharjono menjelaskan, awalnya MA yang ngekos di daerah Kampung Kamboja Tanjunguban menyewa motor milik korban pada Agustus 2021 lalu.
MA menyewa motor selama sebulan dengan harga sewa Rp 500 ribu/bulan.
Namun, lanjut Suharjono, setelah batas akhir sewa, MA tidak mengembalikan motor korban bahkan sudah tak ada di tempat kosnya, nomor handphonenya pun sudah tidak aktif.
“Kos-kosannya pun sudah ditinggalkan. Korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Bintan Utara,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, ternyata terlapor berada di daerah Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
“Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada 29 November lalu,” ungkap Kapolsek Binut itu.
Setelah itu, kata Suharjono, dilakukan penangkapan kemudian pemeriksaan terhadap tersangka dan MA mengaku menjual motor yang direntalnya dengan harga Rp 2 juta di Tanjungpinang.
“Selain itu, MA juga melakukan pencurian 4 handphone dan uang tunai di sebuah rumah makan depan LPG Tanjunguban pada September lalu,” sebutnya.
Sementara, saat ini terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
“Pihaknya masih mencari sepeda motor korban yang dijual terlapor dan memberitahukan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera melaporkan ke Polsek Binut,” pungkas Suharjono. (*)
Penulis: Era