Bintan, (digitalnews) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini merupakan yang ke sekian kalinya diungkap oleh tim unit reskrim polsek tersebut.
Hal itu, menunjukkan keseriusan Polsek Bintim dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Bintim, Iptu Yofi Akbar menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026 di sebuah ruko Mr. KIKO Petshop yang beralamat di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Kijang Kota.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).
Selanjutnya, kata Yofi, dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38 thn) yang berada di sekitar lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti, berupa ratusan uang logam rupiah dan mata uang asing, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lokasi tersebut. Bahkan, diketahui terdapat dua tempat kejadian perkara lain yang berdekatan,” sebutnya, menjelaskan.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polsek Bintim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” ungkap Yofi.
Sementara, Kapolsek Bintim, AKP Aang Setiawan menegaskan, akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
“Segera laporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar kita,” katanya. (*)
Penulis: Era






