Wako Rahma Bagikan 1.137 Sertifikat PTSL Warga di 4 Kecamatan

by -66 views
Walikota Tanjungpinang Rahma S.IP saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program PTSL ke warga
Walikota Tanjungpinang Rahma S.IP saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program PTSL ke warga

Tanjungpinang, (digitalnews) – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Walikota Rahma S.IP membagikan 1.137 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di empat kecamatan di Kota Tanjungpinang.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Rahma di kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari dan Tanjungpinang Barat, Selasa (09/03/2021).

Rahma bersyukur masyarakatnya bisa mendapatkan sertifikat tanah lewat program PTSL ini. Ia juga mengapresiasi kinerja BPN Tanjungpinang yang sampe hari ini sudah menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan warga.

“Alhamdulillah, 1.137 warga kami memiliki sertifikat. Kepemilikan sertifikat ini menjadi dokumen berharga yang bisa bapak ibu manfaatkan untuk tujuan baik,” katanya usai penyerahan sertifikat.

Lanjut Rahma, sertifikat tersebut bisa digunakan untuk pemulihan ekonomi, menambah modal, dan solusi dari permasalahan yang bapak/ibu hadapi.

Namun, ia menyarankan lebih baik dititipkan ke bank, jangan ke rentenir.

“Sangat disayangkan kalau kita masuk dalam lingkaran rentenir. Sertifikat ini adalah dokumen berharga yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkap mantan Legislator ini.

Rahma mengakui program PTSL ini memberikan kemudahan bagi masyarakat. Yang sebelumnya ada program ini, warga sulit mengurus sertifikat, selain kendala di lapangan juga terbentur pembiayaan.

Maka dari itu, kata Rahma, manfaatkan kesempatan ini dengan baik.

“Masyarakat harus bersyukur sudah diberikan kemudahan dan biayanya pun gratis. Bagi warga yang belum, mohon bersabar, karena program ini masih berlanjut,” ujarnya.

Bunda Paud ini juga meminta camat dan lurah membantu warga untuk mendapatkan haknya. Mengingat, tahapan awal itu ada di tingkat kelurahan terkait sporadik dan lainnya.

“BPN yang punya kewenangan legalitas lahan itu saja kadang kecolongan. Bantu masyarakat dapatkan haknya, jangan pula ada orang, hak orang lain diakui haknya. Ini tidak boleh,” sebut Rahma dengan tegas.

Di kesempatan itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang Iskandar menjelaskan, sertifikat diserahkan kepada 1.137 warga Tanjungpinang.

Dengan rincian, Kecamatan Tanjungpinang kota 365 sertifkat, Tanjungpinang timur 401 sertifikat, Tanjungpinang barat 153 sertifikat, dan Bukit Bestari 218 sertifikat.

“Program Presiden RI Joko Widodo ini sudah dilaksanakan sejak 2017. Total sertifikat yang sudah diterbitkan sampai saat ini mencapai 18.079 sertifikat,” terangnya.

Untuk Tanjungpinang sendiri, tambah Iskandar, telah diterbitkan 84.779 sertifikat. Dari total tersebut lebih kurang 108.552 bidang tanah yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Totalnya sekitar 78,09% warga yang sudah bersertifikat,” ungkapnya.

Burhanuddin (64), salah satu warga Kelurahan Kampung Baru yang menerima sertifikat mengaku sejak tahun 1992, dirinya belum memiliki sertifikat atas tanah, hanya berupa alas hak.

Ia bersyukur dan berterima kasih dengan adanya program PTSL ini.

“Alhamdulillah, senang sudah punya sertifikat yang sah. Program ini banyak kemudahannya. Tidak butuh waku lama dan tidak dipungut biaya kecuali nanti kita bayar BPHTB nya saja,” kata Burhanuddin. (**)

Penulis: Red/Kominfo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.