Diduga Pakai Jeti PT TBJ Tanpa Ijin, 2 Perusahaan Dilaporkan ke Polisi

by -134 views
Kuasa Hukum PT TBJ, Dody Fernando, SH, MH, didampingi Iwan Kadly, SH dan Ahmad Fidyani, SH, MH
Kuasa Hukum PT TBJ, Dody Fernando, SH, MH, didampingi Iwan Kadly, SH dan Ahmad Fidyani, SH, MH

Lingga, (digitalnews) – Diduga, pakai pelabuhan jeti milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) untuk kegiatan loading bouksit tanpa ijin, 2 perusahan tambang dilaporkan ke polisi, pada Selasa (09/06/2026) lalu.

Pelaporan melalui tim kuasa hukum PT TBJ secara resmi ke Polres Lingga, dengan dugaan penggunaan fasilitas jeti tanpa izin serta aktivitas loading bijih bauksit yang diduga ilegal di Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Laporan itu ditujukan terhadap CV SEP dan PT HJ. Pasalnya, setelah PT TBJ memberikan teguran secara resmi, namun kedua perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan di fasilitas jeti miliknya.

Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum PT TBJ, Dody Fernando, SH, MH, didampingi Iwan Kadly, SH dan Ahmad Fidyani, SH, MH, kepada sejumlah media, Kamis (11/06/2026).

Ia dengan tegas, meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

“Jika memang masih terdapat aktifitas loading yang kami laporkan, maka hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dody.

Lanjut Dody, laporan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah dokumen, fakta lapangan, serta hasil pemantauan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Karena itu, pihaknya berharap aparat dapat melakukan pengecekan secara langsung guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk melakukan verifikasi. Namun kami juga berharap ada langkah cepat agar seluruh fakta di lapangan dapat segera diketahui dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi klien kami,” katanya.

Dody kembali menegaskan, PT TBJ merupakan pemilik sah lahan dan fasilitas jeti yang berada di Desa Bakong. Menurutnya, hak-hak perusahaan harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

“Klien kami memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Karena itu kami meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan aset tersebut tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan dari pemilik yang sah,” sebut Dody.

“Jika terdapat perbedaan pendapat atau sengketa, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang benar,” sambungnya.

Selain melaporkan dugaan penggunaan jeti tanpa izin, PT TBJ juga meminta aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pemuatan bijih bauksit yang menurut perusahaan masih berlangsung di lokasi tersebut.

“Kami meminta aparat mengamankan seluruh fakta dan barang bukti yang diperlukan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Tujuannya agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan profesional,” ucap Dody.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak seluruh pihak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Karena itu kami meminta aparat turun langsung ke lapangan agar semuanya menjadi terang dan jelas berdasarkan fakta, bukan asumsi. Kami percaya Polres Lingga akan menangani persoalan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Dody.

Sampai berita ini diposting, awak media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kedua perusahaan, namun belum mendapatkan kontak person salah satu perusahaan tersebut. (*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.