Tanjungpinang, (digitalnews) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan penandatanganan kerja sama (MoU) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (28/04/2026).
Perjanjian kerja sama itu terkait penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri.
Di kesempatan itu, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejati Kepri atas terjalinnya kerja sama yang strategis ini.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di lingkungan BP Batam dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pembangunan kawasan Batam,” ujarnya.
“Dengan begitu, aspek kepastian hukum menjadi sangat krusial. Kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” sambung Amsakar.
Ia berharap, kerja sama ini, merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan prinsip good governance, melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berlandaskan kepastian hukum.
Pada kesempatan yang sama Kajati Kepri, J. Devy Sudarso dalam arahannya, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Kepri dengan instansi/lembaga dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan.
“Yang dipandang dari aspek perdata maupun tata usaha negara, sehingga diperlukan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas,” ungkapnya.
Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, dalam rangka mitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan yang diambil oleh BP Batam.
“Kami menyambut baik langkah proaktif BP Batam dalam menjalin kerja sama ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan public dengan sinergi yang baik,” kata Kajari.
Diharapkan berbagai program pembangunan dan pengelolaan kawasan dapat berjalan dengan lancar dan memiliki kepastian hukum.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad serta didampingi oleh Wakil BP Batam, Li Claudia Chandra dan Asdatun Kejati Kepri, Fauzal, SH.MH, berikut disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi.
Penandatanganan MoU ini juga diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel. (*)
Penulis: Red








