Tanjungpinang, (digitalnews) – Pelaku kejahatan di Kota Tanjungpinang kembali beraksi melakukan pencurian, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang tak kasi ampun.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim langsung bergerak dan tak perlu waktu lama untuk menangkap pelaku walau pun kabur ke Batam.
“Pelaku 2 orang dan berhasil kita tangkap di Jalan Bengkong Sadai Batam sekitar pukul 15.00 Wib pada Senin (16/01/2023),” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju melalui Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, Selasa (17/01/2023).
Juntak sapaan akrabnya Polisi berpangkat 1 balok di pundaknya itu menjelaskan, tersangka yang berhasil kita bekuk yakni MA kelahiran Sukabumi dan LF warga Batam.
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, 1 buah Handphone Merk Infinix Smart 6 NFC Imei :357101830437310, 1 buah mesin bor, 1 buah mesin gerinda,” terangnya.
“1 buah sepeda motor roda 2 merek yamaha mio sedang dalam penyelidikan karena motor tersebut dijual melalui aplikasi jual beli online yang pelaku tidak mengenal penadahnya,” sambung Juntak.
Sementara, kedua pelaku pencurian tersebut mengakui perbuatan yang dilakukannya di Tanjungpinang dan terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan lama kurungan 6 tahun penjara. (*)
Penulis: Era