Terkait Kenaikan Tarif Air PDAM, Lis Darmansyah Minta Dikaji Ulang

by -64 views
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah

Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait polemik kenaikan tarif harga air yang dikelola oleh PDAM Tirta Kepri, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyampaikan perhatian serius.

Menurut Lis, di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji ulang secara menyeluruh dan juga melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, setiap kebijakan penyesuaian tarif harus mempertimbangkan secara komprehensif kemampuan masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta dampak yang akan ditimbulkan,” katanya, kepada awak media, Selasa (03/02/2026).

“Terkhusus, bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini harus kita perhatikan dengan serius,” tambah Lis, dengan tegas.

Lanjut Lis, pemerintah daerah memahami kebutuhan PDAM untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dan kesehatan keuangan perusahaan. Namun di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga harus menjadi pertimbangan utama.

“Jangan sampai, kebijakan tarif justru menambah beban hidup masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, Lis meminta, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) serta Direksi PDAM Tirta Kepri, untuk berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Dalam regulasi tersebut, Lis menegaskan, bahwa penetapan tarif air minum harus melalui perhitungan yang transparan, berbasis biaya, serta memperhatikan prinsip keterjangkauan, dan keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, Lis menjelaskan, Permendagri 21 Tahun 2020 juga mengatur adanya tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan tarif dilakukan. Mulai dari evaluasi struktur biaya, perhitungan tarif per meter kubik, hingga klasifikasi pelanggan.

“Tahapan ini perlu disampaikan secara terbuka agar publik memahami dasar perhitungan tarif yang diusulkan,” terangnya.

Yang tidak kalah penting, sambung Lis, rencana kenaikan tarif tersebut perlu dikomunikasikan dan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepri sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi kepentingan masyarakat.

Wali Kota berharap, sebelum keputusan kenaikan tarif ditetapkan, PDAM Tirta Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat membuka ruang dialog yang konstruktif, baik dengan DPRD maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Hal ini, guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar seimbang antara keberlangsungan layanan dan perlindungan terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Sementara, pada prinsipnya, pemerintah daerah harus mendukung peningkatan kualitas layanan air minum.

“Namun, kebijakan tarif harus lahir dari proses yang matang, taat regulasi, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas, Lis. (*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.